Jasa Pengurusan Pajak Reklame Semarang 0812 2662 1972

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak reklame Semarang ini ditujukan untuk reklame yang bersifat komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan atau dinikmati oleh umum. Pajak reklame Semarang ditujukan kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menyelenggarakan reklame. Pajak reklame disebut juga dengan nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame berdasarkan pada nilai kontrak reklame. Dalam perhitungannya pajak reklame dihitung dengan berdasarkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Besar kecilnya pajak reklame tergantung dari besar atau kecilnya ukuran reklame tersebut dan jangka waktu yang digunakan untuk reklame tersebut. Mungkin sebagian dari anda masih belum mengerti tentang perhitungan pajak reklame. Berikut contoh perhitungan pajak reklame.

Pajak Reklame = Masa tayang reklame (jumlah hari) x Luas Reklame (m²) x  Tarif Paja x 25%

Keterangan :

  • Masa tayang reklame yaitu jumlah hari jangka waktu reklame tersebut
  • Luas reklame dalam satuan meter persegi (m²) adalah luas dari media reklame yaitu diukur panjang x lebar, apabila dua muka atau reklamenya dua sisi berarti dikalikan dua.
  • Taerif pajak adalah tariff pajak yang berlaku pada suatu daerah. Contoh daerah Semarang dan sekitarnya untuk jalan utama nilai tariff pajaknya adalah Rp 10.000,- dan bukan jalan utama yaitu Rp 5.000,- dan seterusnya disesuaikan dengan wilayah dan daerah pemasangan reklame tersebut.
  • 25% adalah perhitungan persentasi dari dinas pajak.

Kita akan coba dengan mebuat perhitungan pajak reklame yang real di bawah ini :

Contoh perhitungan pajak reklame pada reklame yang berada di wilayah jalan utama dengan ukuran 5m x 3m untuk jangka waktu 365hari atau satu tahun :

365 x 15 m² x Rp 10.000,- x 25% = Rp 13.687.500,-

Jadi pajak reklame yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp 13.687.500,- untuk jangka waktu 365 hari atau 1 tahun.

Visi Pariwara sebagai salah satu perusahaan advertising yang bergerak di bidang jasa pajak reklame , harga sewa reklame yang kami sewakan sudah termasuk jasa pajak reklame itu sendiri. Karena kami menawarkan anda satu paket mulai dari pembuatan iklan reklame, pemasangan reklame hingga pembayaran pajak reklame itu sendiri. Anda cukup membayar sekali dan anda sudah mendapatkan semua layanan dari kami. Segera kunjungi alamat website kami www.visipariwara.co.id atau hubungi contact dibawah ini :

Visi Pariwara

Head Office Semarang

Jl Walisongo Km. 9 No. 90 Semarang 50185 Jawa Tengah

Telp. +622486456750 – Fax. +62247610525

Email : visipariwara@yahoo.com

visipariwara.co.id